Keluarga Dini Korban Pembunuhan Tuntut Pelaku Anak Anggota DPR Dihukum Berat
SUKABUMI, iNews.id - Keluarga Dini Sera Afrianti (29) menuntut Gregorius Ronald Tannur tersangka pembunuhan, dihukum berat. Mereka menilai perbuatan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari Fraksi PKB, sangat keji.
Diketahui, korban Andini tewas dengan luka dalam parah. Andini diduga dibunuh oleh pelaku Gregorius Ronald Tanur yang merupakan pacar atau kekasih korban.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong dan botol minuman keras.
Saat Andini terkapar tak sadarkan diri di lantai tempat parkir, pelaku Gregorius Ronald Tannur melindas tubuh korban dengan mobil. Akibatnya, beberapa tulang iga korban patah.
Saat ini, kasus pembunuhan sadis itu tengah dalam proses hukum di Polrestabes Surabaya. Hari ini, Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonsturksi di sebuah resto kawasan G-walk Citraland, tempat karaoke Blackhole KTV, apartemen Orchad, dan Rumah Sakit Nasional Hospital.
Sementara itu di di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga korban.
Peristiwa yang menimpa almarhumah membuat keluarganya sangat terpukul dan berduka. Mereka tidak menyangka almarhumah dianiaya secara sadis sampai tewas oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari Fraksi PKB.
Tuti Herawati, ibu korban mengatakan, keluarga sangat terkejut karena setelah 12 tahun tidak pulang ke Sukabumi, almarhumah Andini pulang dalam kondisi tidak bernyawa. Yang membuat keluarga semakin shok adalah, korban tewas karena dibunuh.
"Keluarga berharap pelaku penganiayaan (Gregorius Ronald Tannur) hingga menewaskan anak saya dihukum seberat-beratnya," kata Tuti Herawati, ibu korban, Selasa (10/10/2023).
Tuti Herawati menyatakan, Andini, pergi meninggalkan rumah sejak anaknya berusia 4 bulan. Andini bekerja di Surabaya. Sejak saat itu, selama 12 tahun, Andini tidak pernah memberi kabar.
"Terakhir anak saya itu menghubungi keluarga 3 bulan lalu. Bahkan sehari sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarga ingin pulang ke Sukabumi untuk menemui anaknya yang sejak lahir tidak pernah bertemu.
"Namun, korban juga tidak bercerita pernah dianiaya oleh tersangka (Gregorius Roald Tannur)," ujar Tuti Herawati.
Sementara itu, Eko Prastian, kuasa hukum korban berharap pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Sebab, sebelum tewas, korban dianiaya secara sadis oleh pelaku.
Diketahui almarhumah Andini telah dimakamkan di di tempat permakaman umum (TPU) Babakan tidak jauh dari rumahnya di Cisaat, Sukabumi. Sedangkan petugas Polrestabes Surabaya mengelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis itu.
Dari reka adegan, lokasi paling banyak di tempat hiburan malam Blackhole KTV. Pasalnya, di lokasi ini korban DSA banyak mendapat tindakan penganiayaan.
Editor: Agus Warsudi