Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

BANDUNG, iNews.id - Keluarga belum pernah menjenguk Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Bahkan keluarga belum pernah menjalin komunikasi dengan Herry meski telah dua bulan mendekam di penjara.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Herry Wirawan) belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang, makanan, maupun (komunikasi) secara virtual," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar.
Sudjonggo mengatakan, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, saat ini kunjungan secara fisik untuk tahanan dan narapidana atau napi, belum dibuka.
Tetapi keluarga masih bisa berkomunikasi dengan tahanan dan napi secara virtual melalui video call. Pihak keluarga menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan. Kemudian petugas rutan atau lapas akan memfasiliasi keluarga berkomunikasi dengan tahanan atau napi.
"Namun komunikasi secara virtual pun belum dilakukan keluarga dengan Herry Wirawan," ujar Sudjonggo tanpa menjelaskan alasan keluarga belum berkomunikasi dengan Herry.
Diketahui, Herry Wirawan dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung sejak 12 September 2021 lalu sejak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Herry Wirawan merupakan ustaz atau guru di Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Selama lima tahun, 2016-2021, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab memperkosa belasan santriwati.
Kebiadaban pelaku Herry terbongkar setelah satu korban pulang ke rumahnya di Garut dalam keadaan hamil pada Mei 2021 lalu. Keluarga curiga lalu menginterogasi korban. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh ustaz Herry Wirawan.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jabar. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan tuntas, berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar. Selanjutnya dilimpahkan ke PN Bandung.
Dalam dakwaan terungkap, pemerkosaan itu tak hanya berlangsung di ponpes, tetapi juga di beberapa tempat, seperti hotel dan apartemen. Uang untuk menyewa kamar hotel dan apartemen itu diduga berasal dari bantuan pemerintah.
Akibat pemerkosaan berulang tersebut, sejumlah santriwati hamil dan melahirkan anak. Total 9 anak telah lahir akibat perbuatan biadab Herry. Saat ini, anak-anak hasil pemerkosaan dirawat oleh masing-masing korban dan keluarganya.
Bejatnya lagi, Herry Wirawan menampung anak-anak hasil pemerkosaan itu di satu mes. Kemudian Herry berencana membuat panti asuhan. Dengan begitu, dia bisa menggalang donasi dari para donatur.
Editor: Agus Warsudi