Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dimintai Klarifikasi soal Pasal 221 KUHP
BANDUNG, iNews.id - Keluarga empat terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka dimintai klarifikasi terkait Pasal 221 KUHP.
Pantauan iNews, mereka tiba di Polda Jabar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.
Keluarga empat terpidana yang datang masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean mengatakan, undangan yang diterima dari penyidik terkait penyelidikan. Dalam undangan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.
"Materinya (pemeriksaan) kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebagainya," ujar Rully Panggabean, Rabu (19/6/2024).
"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kami enggak tahu siapa yang disasar di sini. Kami akan simpulkan setelah tim rapat," katanya lagi.
Rully menuturkan baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana kasus Vina Cirebon sekitar 10 hari lalu. Tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.
"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu. Kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas Cirebon ke Rutan (Kebonwaru) Bandung," ucapnya.
Sampai saat ini, keluarga para terpidana masih menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT. Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.
Selain Pramudya, Okta dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku pada 2016 diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.
Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.
Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, para terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Editor: Donald Karouw