get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bebaskan 670 Demonstran Anarkistis di Bandung, Ini Alasannya

4 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datang ke Polda Jabar, Ada Apa?

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:59:00 WIB
4 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datang ke Polda Jabar, Ada Apa?
Tim kuasa hukum dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky mendatangi Polda Jawa Barat, Rabu (19/6/2024). Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dikoordinatori Jutek Bongso.

Keempat keluarga terpidana ini yakni Kosim orang tua dari Eko Ramadani, Madlanah kakak dari Jaya, Khasanah orang tua dari Hadi Saputra dan Muran orang tua dari Eka Sandi. Kedatangan mereka memenuhi pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk diperiksa.

Jutek Bongso mengatakan, selain pendampingan ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Permasyarakatan Menkumham Dirjen Lapas di Jalan Veteran III Nomor 11 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"(Di kantor Dirjen Pas Kemenkumham) bertemu dan audensi serta memasukkan surat permohonan untuk menemui terpidana di Lapas Bandung," ujar Jutek Bongso, Rabu (19/6/2024).

Setelah dari Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, tim ajan mendatangi Komnas HAM untuk meminta ikut memantau kondisi terpidana di lapas selama diperiksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan. Pengecekan ini untuk memastikan agar tidak terjadi kekerasan fisik dan lain-lain terhadap Pegi selama pemeriksaan di Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta dan Teguh yang merupakan tiga saksi kasus Vina Cirebon telah mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.

Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta dan Teguh sedang tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT. Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.  

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku pada 2016 diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu penjara 8 tahun. Dalam penjara, para terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut