get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Kuasa Hukum Liga Akbar Ungkap Fakta Baru Rekayasa BAP Kasus Vina Cirebon

Selasa, 18 Juni 2024 - 20:31:00 WIB
Kuasa Hukum Liga Akbar Ungkap Fakta Baru Rekayasa BAP Kasus Vina Cirebon
Saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar didampingi kuasa hukumnya mengungkap fakta baru rekayasa BAP pada 2016. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Tim kuasa hukum Liga Akbar, salah satu kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky menemukan sejumlah fakta baru adanya rekayasa dalam pernyataan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 silam.

Liga Akbar sebelumnya mencabut pernyataan dalam BAP kasus Vina di Polda Jabar. 

Kuasa hukum Liga Akbar sekaligus tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyah mengatakan, dari pencabutan beberapa poin dalam BAP tersebut dapat dilihat fakta sebenarnya bahwa Liga Akbar pada saat malam sebelum peristiwa pembunuhan hanya bertemu dengan almarhum Eki dan Vina di warung depan SMAN 4 Cirebon.

“Setelah peristiwa itu, Liga Akbar sempat dikontak oleh Rudiana, ayah almarhum Eki untuk mengobrol soal penguatan pakaian atau barang bukti. Dia juga diarahkan oleh Rudiana ke Polres Cirebon Kota,” katanya ditemui di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, selasa (18/6/2024).

Dari pencabutan beberapa poin pernyataan di BAP oleh Liga Akbar, kata dia, diharapkan dapat menguak fakta sebenarnya dan membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina dan Eki.

Sebelumnya, Liga Akbar mengaku kesaksian sebelum terjadi insiden berdarah itu sempat nongkrong bareng almarhum Eki di depan warung SMAN 4 Cirebon adalah tidak benar.

Keterangan yang dilontarkan dalam BAP pada 2016 silam itu dilakukan karena adanya skenario yang dibuat oleh penyidik. Sehingga, dia terpaksa menandatangani BAP yang bukan hasil keterangannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut