get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Macet di Gentong- Limbangan, Berikut Jalur Alternatif Tasik-Bandung-Jakarta

Kelompok Bermotor Serang Kafe di Jalan Banteng Bandung, 1 Pelaku Tertangkap

Jumat, 06 Mei 2022 - 12:36:00 WIB
Kelompok Bermotor Serang Kafe di Jalan Banteng Bandung, 1 Pelaku Tertangkap
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti kerambit yang digunakan pelaku menganiayaan korban. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Ditanya tentang motif, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, persoalan yang memicu pelaku melakukan tindak kejahatan itu masih didalami penyidik. Yang pasti, antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal. 

"Akibat perbuatannya, tersangka RAM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut