Kelompok Bermotor Serang Kafe di Jalan Banteng Bandung, 1 Pelaku Tertangkap
Jumat, 06 Mei 2022 - 12:36:00 WIB
Ditanya tentang motif, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, persoalan yang memicu pelaku melakukan tindak kejahatan itu masih didalami penyidik. Yang pasti, antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal.
"Akibat perbuatannya, tersangka RAM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi