Kelompok Bermotor Serang Kafe di Jalan Banteng Bandung, 1 Pelaku Tertangkap
BANDUNG, iNews.id - RAM ditangkap polisi gegara menyerang pengunjung kafe di Jalan Banteng, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Akibat aksi brutal tersangka, dua orang jadi korban luka tusuk dan tangan, paha, dan kaki.
Video berisi rekaman peristiwa penyerangan pengunjung kafe ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video terlihat pelaku menyerang pengunjung kafe menggunakan sebilah pisau. Seusai menyerang, para pelaku kabur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa ini terjadi di Cafe Lands's Coffee, Jalan Banteng, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Jumat 29 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kronologi kejadian, kata Kapolrestabes Bandung, berawal saat kelompok bermotor Barsek dengan 35 unit kendaraan melakukan konvoi. Saat melintas di Cafe Land's Coffee, Jalan Banteng, konvoi motor itu menarik perhatian pengunjung kafe karena para pelaku menggeber suara knalpot sepeda motor mereka.
Seperti yang dilakukan pelaku RAM mengendarai motor Ninja 250 cc warna hijau menggeber-geberkan suara knalpotnya. "Tiba-tiba, sejumlah pelaku turun dan menyerang pengunjung kafe," kata Kapolrestabes Bandung didampingi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung.
Tersangka RAM menggunakan senjata kerambit menyerang korban M Ilham Pratama Putra dan Giand Shakti Diputra. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka tusuk di tangan, paha, dan kaki. "Setelah melalakukan penyerangan, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Korban M Ilham, tutur Kapolrestabes Bandung, lalu melapor ke Polsek Lengkong. Setelah menerima laporan, petugas gabungan Tim Khusus Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan menganilisis rekaman CCTV.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku RAM Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Sederhana, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Kamis 5 Mei 2022.
"Pelaku yang melakukan pengeniayaan banyak, namun baru satu yang kami tangkap. Yang lain masih kami buru. Kami mengimbau para pelaku lain menyerahkan diri. Sebab kami akan terus memburu mereka sampai tertangkap," tutur Kapolrestabes Bandung.
Ditanya tentang motif, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, persoalan yang memicu pelaku melakukan tindak kejahatan itu masih didalami penyidik. Yang pasti, antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal.
"Akibat perbuatannya, tersangka RAM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi