get app
inews
Aa Text
Read Next : Olah TKP, Polisi Temukan Penyebab Atap Gazebo Unsil Ambruk Timpa 18 Mahasiswa

Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Proyek Jembatan dan Jalan Cisinga Tasikmalaya

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:39:00 WIB
Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Proyek Jembatan dan Jalan Cisinga Tasikmalaya
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan dan jalan Cisinga Tasikmalaya ditahan Kejati Jabar di Rutan Kebonwaru, Bandung. (Foto: iNews.id/Juhpita Meilana)

TASIKMALAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Tasikmalaya, ke rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Kelima tersangka yakni, BA, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Cisinga, MM, ketua tim teknis dan PPHP, serta DS dan IP dari unsur swasta. Kelima tersangka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

Asisten Pidsus Kejati Jabar, Anwarudin mengatakan, penyidik melakukan tindak hukum berupaya upaya paksa menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan kelima tersangka ini juga supaya (mereka) tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan pidana lagi. Jadi syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi," ujar Anwarudin, Selasa (16/7/2019).

Menurut Anwarudin, penetapan kelima tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, pemeriksaan kelimanya sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Dia menyebutkan, hasil audit petugas kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp4,2 miliar. Dalam pembangunan jembatan Cisinga ada dugaan permainan. Yakni, yang mengerjakan proyek itu bukan pemenang lelang.

“Permainannya begini, pemenang (lelang) itu dipakai supaya terpenuhi spek-spek perusahaannya. Tapi, ini sudah diatur dari awalnya. Jadi, ada persekongkolan misalnya si A yang menag, tapi yang garap si B,” bebernya.
 
Akibat perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kuasa hukum salah satu tersangka DD, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya akan mengikuti prosedur namun apa yang disangkakan akan dibuktikan di pengadilan. “Ini kan terkait pembangunan jembatan Cisinga yang diduga merugikan negara. Nanti kita akan buktikan apakah ada korelasinya dengan klien kami,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut