Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar
Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:15:00 WIB
Adi Purnama mengatakan, tersangka HM dan IS telah ditahan. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adi menegaskan, akan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini.
"Kami mengimbau seluruh pengusaha tambang atau pelaku usaha tambang mengharmonisasi perizinan, jangan sampai ada ilegal. Saya mengimbau tertib dan taat pajak," ucap Adi Purnama.
Editor: Kastolani Marzuki