Kejari Karawang Tangkap Buronan Kasus Korupsi saat Sembunyi di Rumah Orang Tua

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kebumen, Faisal C mengatakan, YP merupakan terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp500 juta pada 2013-2015.
“Terpidana ini merupakan merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. Sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang sudah menjalani hukuman selama 1,4 tahun dan sekarang ini sudah bebas,” kata Faisal.
Menurut Faisal, terpidana YP ini sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir sama sekali. Makanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang dilakukan YP yaitu membuat kelompok tani fiktif untuk mendapatkan dana hibah.
Editor: Faieq Hidayat