Kejari Karawang Tangkap Buronan Kasus Korupsi saat Sembunyi di Rumah Orang Tua

KARAWANG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat menangkap terpidana buronan Kejari Kebumen, YP (42) di Rengasdengklok. Terpidana YP sembunyi di kediaman orang tuanya.
Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Zico Extrada mengatakan pencarian YP oleh tim intelejen Kejari Karawang berlangsung selama 3 hari. Pihaknya mendapat informasi jika YP merupakan DPO Kejari Kebumen berada di Karawang.
"Tim gabungan Kejari Karawang dan Kejari Kebumen akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana . Namun dia sempat kabur saat akan ditangkap," kata Zico, Jumat (9/10/2020).
Menurut Ziko, YP sempat berhasil mengecoh petugas saat akan ditangkap. Ketika berhadapan dengan penyidik kejaksaan YP mengaku sebagai adiknya. Namun saat YP izin kebelakang langsung melarikan diri.
"Kita sempat terkecoh karena dari foto yang kita dapat terpidana ini memakai kerudung. Saat ketemu dia tidak menggunakan kerudung. Apalagi dia mengaku sebagai adiknya jadi kami biarkan saat izin ke belakang rumah. Ternyata dia izin ke belakang terus melarikan diri," katanya.
Zico mengatakan terpidana YP akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur selama satu hari dari kejaran petugas. YP kembali ke rumah keluarganya dan pasrah saat ditangkap petugas.
"Kita serahkan terpidana YP kepada Tim Tabur Kejari Kebumen," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kebumen, Faisal C mengatakan, YP merupakan terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp500 juta pada 2013-2015.
“Terpidana ini merupakan merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. Sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang sudah menjalani hukuman selama 1,4 tahun dan sekarang ini sudah bebas,” kata Faisal.
Menurut Faisal, terpidana YP ini sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir sama sekali. Makanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang dilakukan YP yaitu membuat kelompok tani fiktif untuk mendapatkan dana hibah.
Editor: Faieq Hidayat