get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

Jumat, 11 November 2022 - 19:37:00 WIB
   Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

Terkait pasal yang diajukan penyidik tetap sama, yaitu Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pasalnya sama dengan yang diajukan penyidik dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Seperti diketahui Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap PS (12) saat pulang mengaji. Warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, itu akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di punggung. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut