Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan
Jumat, 11 November 2022 - 19:37:00 WIB

"Pasalnya sama dengan yang diajukan penyidik dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Seperti diketahui Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap PS (12) saat pulang mengaji. Warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, itu akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di punggung.
Editor: Asep Supiandi