get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

Jumat, 11 November 2022 - 19:37:00 WIB
   Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Berkas perkara kasus penusukan bocah perempuan berinisial PS (12) baru pulang ngaji oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus penusukan tersebut dari penyidik.

"Nantinya jika dalam 14 hari berkas perkara lengkap kita akan nyatakan P21, setelah penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Cimahi, Yendri Aidil Pifta seusai menyaksikan rekonstruksi kasus ini di Jalan Mukodar RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (11/11/2022).

Pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai. Sementara untuk melengkapi berkas perkara kasus ini, polisi sudah menggelar rekonstruksi dan tersangka memperagakan delapan adegan dari awal hingga melakukan penusukan.


Terkait rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tersangka dan peran pengganti tersebut, Yendri menyebutkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Jika kemudian pemberkasan tahap satu diterima dari penyidik Polres Cimahi, dalam 14 hari akan diteliti dan kalau ada kekurangan harus dilengkapi.

"Delapan adegan yang diperagakan oleh tersangka, semua sesuai dengan BAP," ujarnya.

Menurutnya, proses rekonstruksi itu merupakan salah satu proses dalam rangka penyelesaian berkas perkara. Sehingga pihaknya selaku jaksa mengikuti langsung pelaksanaan rekonstruksi tersebut.


Terkait pasal yang diajukan penyidik tetap sama, yaitu Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pasalnya sama dengan yang diajukan penyidik dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Seperti diketahui Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap PS (12) saat pulang mengaji. Warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, itu akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di punggung. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut