Kejari Bandung Kembalikan Uang Rampasan Perkara Korupsi Rp14,3 Miliar ke Kas Daerah Pemprov Jabar

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengembalikan uang Rp14.308.422.469 atau Rp14,3 miliar ke kas daerah Pemprov Jabar dan ke kas negara, Selasa (18/7/2023). Uang itu rampasan dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bandung dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, total uang rampasan dari 2 kasus tindak pidana korupsi Rp14.308.422.469 diserahkan ke kas Pemprov Jabar melalui Badang Keuangan Aset Daerah.
"Pada 2023, ini (uang Rp14.308.422.469 hasil korupsi yang dikembalikan) menjadi yang terbesar," kata Kepala Kejari Kota Bandung di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Rachmad Vidianto menyatakan, uang tersebut disetorkan ke kas daerah dan negara berdasarkan perintah pengadilan karena perkara telah inkrah. Perincian uang yang disetorkan ke kas daerah terdiri atas, Rp638.000.000 dari kasus korupsi dengan terpidana Tantan Pria Sudjana, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar.
Editor: Agus Warsudi