Kejaksaan Temukan Banyak Indikasi Penyelewengan BPNT di Sukabumi
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong Suparman mengatakan, akan melaporkan kasus dugaan penyelewengan BPNT ke Polres Sukabumi dan Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Selain harga, jumlah timbangan pun tidak sesuai. Bahkan ada dugaan intimidasi ketika KPM (keluarga penerima manfaa) tidak mau berbelanja di warung yang ditunjuk oleh pihak desa. Selasa besok ada mediasi terkait kericuhan kemarin. Jika kami temukan ada bukti kecurangan, kami akan lapor ke polres dan kejaksaan," kata Suparman.
Selain di Kecamatan Lengkong, di tempat lain di Kecamatan Purabaya, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya dipaksa membeli bahan kebutuhan pokok di warung yang ditunjuk pihak desa.
"Jika (uang BPNT) tidak dibelanjakan di sana, kami diancam akan dicoret sebagai Keluarga Penerima Manfaat di bantuan yang akan datang," kata warga Purabaya itu.
Kepada wartawan, dia menunjukkan bahan pokok yang telah dibeli beserta bon pembelian sebesar Rp600.000 dari warung yang ditunjuk oleh pihak desa. Perinciannya, beras 30 kilogramXRp11.500 = Rp345.000, telur 4,5 kilogramXRp25.000 = Rp105.000, apel 15 buah x Rp4.200 = Rp63.000, kacang tanah 1,5 kilogram x Rp30.000 = Rp45.000, dan kentang 3 kilogram x Rp14.000 = Rp42.000.
Editor: Asep Supiandi