Kejaksaan Tahan Plt Operasional PT LKM Karawang usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:37:00 WIB
"Tersangka menarik uang secara bertahap hingga lima Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Asep Supiandi