Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang
Sabtu, 20 September 2025 - 10:58:00 WIB

Muhibbuddin menegaskan, kecelakaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang.
“Baik ada maupun tidak ada palang pintu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hentikan kendaraan sejenak, tengok kanan-kiri dan pastikan aman sebelum menyeberang,” ucapnya.
Dia menambahkan, aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: Donald Karouw