Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

INDRAMAYU, iNews.id – Kecelakaan kereta api kembali terjadi di jalur pelintasan sebidang. Kali ini, KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo menabrak sebuah truk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan gangguan jalur hulu di petak jalan Kertasemaya–Arjawinangun. Dampaknya, puluhan perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengalami keterlambatan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.07 WIB di pelintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. KA Mataram yang melaju dari arah Jakarta tidak dapat menghindari truk yang melintas dan akhirnya menabrak.
PT KAI Daop 3 Cirebon langsung melakukan penanganan di lokasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang terdampak.
“Atas kejadian ini kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan. Terima kasih atas pengertian pelanggan,” ujarnya dikutip dari iNews Indramayu, Sabtu (20/9/2025).
Bukan hanya KA Mataram, kecelakaan ini juga berdampak pada sejumlah kereta lain yang melintas di jalur tersebut. Beberapa di antaranya KA Gumarang, Singasari, Gunungjati, Jayabaya, Argo Muria, Manahan, Harina, Progo, Argo Anjasmoro hingga Argo Bromo Anggrek.
Keterlambatan waktu perjalanan bervariasi, mulai dari belasan menit hingga lebih dari 1 jam, tergantung kondisi di lapangan.
Muhibbuddin menegaskan, kecelakaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang.
“Baik ada maupun tidak ada palang pintu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hentikan kendaraan sejenak, tengok kanan-kiri dan pastikan aman sebelum menyeberang,” ucapnya.
Dia menambahkan, aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: Donald Karouw