Kasus Video Syur Ibu-Anak Kandung di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
KUNINGAN, iNews.id – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus video syur ibu dengan anak kandung di Kabupaten Kuningan yang viral di media sosial. Ketiga tersangka yakni, ibu, anak, dan KS, pria yang merekam video syur tersebut.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan ML perannya sebagai objek dalam video tersebut.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” katanya, Jumat (4/10/2024).
Dia mengungkapkan, motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan setelah video itu jadi akan dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membeli video tersebut.
“Ya, jadi motif utamanya adalah ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” ucapnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 29 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi bergerak cepat menangkap ibu pemeran video mesum dengan anak kandung di Kabupaten Kuningan yang viral di media sosial.
Editor: Kastolani Marzuki