Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan
Rabu, 11 Mei 2022 - 14:58:00 WIB

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi hanya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa iruch tersebut. Ke-12 orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi