Kasus Suap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Jalani Sidang Perdana Hari Ini
BANDUNG, iNews.id - Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, hari ini, Rabu (14/4/2021). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Ajay.
"Sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Dalam kasus ini, Ajay M Priatna diduga menerima suap Rp3,2 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Hutama Yonathan telah terlebih dulu menjalani persidangan. KPK menjerat Ajay dengan dakwaan kesatu yang pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal saat RSU Kasih Bunda berencana menambah bangunan gedung pada 2019. Terdakwa Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda lalu melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna guna mengurus revisi IMB.
"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," kata Firli.
Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda. Uang diterima oleh orang kepercayaan Ajay Priatna.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga total sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Pada akhir November 2020 itulah, kasus ini terbongkar setelah tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Ajay seusai menerima uang dari staf keuangan RSU Kasih Bunda.
Editor: Agus Warsudi