Kasus Suap Ade Yasin, Para Kepala Desa se-Kabupaten Bogor Penuhi Ruang Sidang
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap yang menjerat Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif, Senin (5/9/2022). Para kepala desa se-Kabupaten Bogor memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Ade Yasin.
Lebih dari 10 kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) itu meyakini Ade Yasin tak bersalah dalam perkara suap auditor empat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.
Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa pemberi suap itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Hera Kartininsih. Hadir dalam sidang terdakwa Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Diketahui, Ade Yasin didakwa menyuap empat auditor BPK Perwakilan Jabar. Keempat auditor itu menerima suap Rp1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan empat Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar tersangka penerima suap Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif ke penuntutan. Kasus suap auditor BPK Perwakilan Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 itu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dan kawan-kawan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK, Selasa (23/8) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kempat tersangka tersebut, ujar Ali Fikri, yaitu, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Uang suap Rp1,9 miliar diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi