Kasus Perundungan di Cicendo, Orang Tua Korban Resmi Lapor ke Polrestabes Bandung

Dia menuturkan, peristiwa perundungan dilakukan 11 pelaku karena tersinggung. Akibat perbuatannya, para pelaku dilaporkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
"Kejadian ini diawali dengan biasa lah anak-anak sebaya. Mungkin saling bermain, menjadi ketersinggungan akhirnya terjadi sebagaimana video beredar di media sosial," tutur dia.
Perundungan pertama, terjadi pada Jumat 2 Juni 2023. Kemudian kembali terjadi perundungan terhadap korban setelah kasus dimediasi Polsek Cicendo.
Dalam video terlihat korban dipukuli bertubi-tubi oleh para pelaku. Korban menderita luka fisik dan psikis.
Korban menderita sakit di bagian leher. Kemudian di pinggang dan tangan. Diduga korban mengalami luka dalam.
"Secara psikis, sangat jelas ada. Bahkan anak ini (korban) trauma, takut liat banyak orang. Takut liat orang berkumpul. Khusus di temen-temen sebaya," ucap dia.
Kejadian ini, ujar Boyke Luthfiana Syahrir, membuat keluarga korban sangat terpukul. "Kita juga bisa merasakan dua posisi. Saya secara pribadi, mau jadi orang tua korban maupun pelaku, rasanya seperti apa gitu," ujar Boyke.
Editor: Agus Warsudi