Kasus Perundungan 2 Bocah di Cicendo Diambil Alih Satreskrim Polrestabes Bandung
BANDUNG, iNews.id - Kasus perundungan 2 bocah berusia 13 dan 14 tahun di Cicendo, Kota Bandung, diambil alih Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Proses hukum terhadap 10 anak, pelaku perundungan berlanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
"Penanganan perkara kekerasan (perundungan) terhadap anak oleh anak saat ini sudah ditarik dari Polsek Cicendo ke Unit PPA Polrestabes Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Sabtu (10/6/2023).
Korban dan para pelaku perundungan, ujar AKBP Agah Sonjaya, telah menjalani mediasi. Namun orang tua korban tetap melaporkan kasus perundungan itu ke Polrestabes Bandung.
"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh anak berhadapan dengan hukum," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Editor: Agus Warsudi