get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Korban Perundungan di Cicendo Bandung juga Dipukuli dalam Lingkungan Sekolah

Kasus Perundungan 2 Bocah di Cicendo Diambil Alih Satreskrim Polrestabes Bandung

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:53:00 WIB
Kasus Perundungan 2 Bocah di Cicendo Diambil Alih Satreskrim Polrestabes Bandung
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Kasus perundungan 2 bocah berusia 13 dan 14 tahun di Cicendo, Kota Bandung, diambil alih Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Proses hukum terhadap 10 anak, pelaku perundungan berlanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

"Penanganan perkara kekerasan (perundungan) terhadap anak oleh anak saat ini sudah ditarik dari Polsek Cicendo ke Unit PPA Polrestabes Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Sabtu (10/6/2023).

Korban dan para pelaku perundungan, ujar AKBP Agah Sonjaya, telah menjalani mediasi. Namun orang tua korban tetap melaporkan kasus perundungan itu ke Polrestabes Bandung.

"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh anak berhadapan dengan hukum," ujar AKBP Agah Sonjaya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung menuturkan, proses hukum terhadap para pelaku yang masih anak-anak dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak. 

Rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan korban termasuk visum telah dilakukan. "Proses hukum dilaksanakan sesuai aturan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia.

Pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan anak-anak, kata AKBP Agah Sonjaya, dilakukan secara hati-hati. Penyidik melibatkan sejumlah instansi terkait selama proses pemeriksaan.

Antara lain, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Dinas Sosial (Disos) Kota Bandung, Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (PTD) Perirlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung. 

"Proses (hukum) tetap berlanjut dengan melibatkan bapas, dinsos, UPTD PPA, dan LAHA. Anak-anak ini di bawah umur, 14 tahun. Selama proses (penyidikan) dikembalikan kepada orang tua," ucap AKBP Agah Sonjaya.

Diberitakan sebelumnya, orang tua dua bocah yang menjadi korban perundungan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, resmi melaporkan kasus itu ke Polrestabes Bandung. Laporan tercatat dalam LP/B/354/VI/2023/SPKT/Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat.

Mereka melaporkan kasus itu pada Kamis 8 Juni 2023 siang. Kedua orang tua korban datang ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukum.

"Jadi hari ini, terjadi laporan dari kedua orang tua korban yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," kata Boyke Luthfiana Syahrir, kuasa hukum korban, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).

Boyke Luthfiana Syahrir menyatakan, total 11 pelaku perundungan yang dilaporkan oleh korban. Orang tua korban sepakat melapor guna memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Tiga pelaku itu satu sekolah hanya beda kelas. Satu pelaku kelas 1 SMP satu angkatan dengan korban. Kemudian kelas 2 SMP dan yang paling besar kelas 3 SMP.

Para orang tua korban berharap dengan laporan itu, peristiwa serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut