get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pembacokan Muazin di Sukabumi, Tak Batalkan Sholat meski Bersimbah Darah

Kasus Penganiayaan Muazin di Sukabumi Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Tetangga

Jumat, 01 April 2022 - 18:14:00 WIB
Kasus Penganiayaan Muazin di Sukabumi Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Tetangga
Tersangka AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus dugaan penganiayaan seorang muazin di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah salat Subuh di sebuah mesjid. Pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian tersangka melarikan diri.

"Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Dedy.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut