Kasus Penganiayaan Muazin di Sukabumi Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Tetangga
Jumat, 01 April 2022 - 18:14:00 WIB
"Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Dedy.
Editor: Asep Supiandi