get app
inews
Aa Text
Read Next : RPA Partai Perindo: Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Penuhi 2 Alat Bukti

Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Tak Kunjung P21, RPA Partai Perindo: Janggal

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:47:00 WIB
Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Tak Kunjung P21, RPA Partai Perindo: Janggal
John B Simalango, kader Partai Perindo sekaligus pendamping keluar korban, seusai audiensi dengan Kejati Jabar. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mempertanyakan penyebab berkas kasus pemerkosaan terhadap disabilitas sampai hamil di Kota Bandung, tak kunjung P21. RPA Partai Perindo mencium aroma kejanggalan dalam penanganan kasus itu.

Sebab, bekas kasus yang sudah berjalan 1,5 tahun ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda JAbar  ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. 

RPA Perindo yang dipimpin Ketua Umum Jeannie Latumahina dan pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo John B Simalango melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Mundur ke 2022, keluarga korban sudah membuat laporan kepada kepolisian melalui Polda Jabar pada Januari 2022. 

Kemudian, penyidikan dimulai pada Februari 2022. Lalu sejak Desember 2022, berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan ke Polda Jabar atau P19.

"Ada beberapa hal yang menurut kami secara awam ada yang janggal. Kenapa kok sampai dengan saat ini belum bisa P21. Kami mendampingi keluarga ini untuk mendapatkan kepastian hukum," kata John B Simalango di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan keterangan yang didapat RPA Partai Perindo, Polda Jabar telah melengkapi dan mengembalikan lagi berkas ke jaksa pada Februari 2023. 

Runtutan itu membuat RPA Partai Perindo melihat ada waktu sangat panjang dalam melakukan proses penyidikan kasus ini.

"Akibatnya masa penahanan terhadap terduga pelaku yang sudah tersangka waktu itu melebihi batas waktu, sehingga saat ini (tersangka) bebas," ujar John B Simalango.

Mendapati fakta ini, tutur dia, keluarga korban merasa tidak mendapat keadilan. Sehingga, John merasa RPA Perindo perlu turun melakukan pendampingan dalam penanganan kasus disabiltas korban pemerkosaan hingga hamil ini. "Kami belum melihat titik terang kasus ini," tutur dia.

Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. 

Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.

Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang.

Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu. 

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu. 

Korban berinisial NSW datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut