get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 2 Pelaku Penusukan Aparat Desa saat Dangdutan HUT ke-77 RI di Sukabumi

Kasus Pembunuhan Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi, Para Pelaku Gelar Pesta Miras

Selasa, 06 September 2022 - 20:43:00 WIB
Kasus Pembunuhan Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi, Para Pelaku Gelar Pesta Miras
DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh perangkat des. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO," tutur Kapolres Sukabumi.

Sebelumnya, Warta, perangkat desa tewas ditusuk saat menyaksikan hiburan dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu diawali cekcok antara korban dengan pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut