Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Kriminolog: TKP Pidana Tak Boleh Dibersihkan
BANDUNG, iNews.id - Kriminolog dari Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan sangat menyayangkan tindakan Muhammad Ramdhanu alias Danu (21) yang membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah di TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia. Seharusnya, tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tidak boleh dirusak, dibersihkan, dan atau diubah.
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol," kata Agustinus Pohan dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Agustinus Pohan menyatakan, seharusnya banpol paham bahwa TKP tindak pidana tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian. TKP juga tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau sampai ada perubahan, akibatnya sulit dilakukan pengungkapan," ujar Agustinus Pohan.
TKP tindak pidana atau peristiwa apapun, tutur kriminolog dari Fakultas Hukum (FH) Unpar Bandung ini, merupakan sumber informasi primen bagi penyidik kepolisian melakukan pengungkapan.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi. Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah (dijadikan tersangka)," tuturnya.
Diketahui, Muhammad Ramdanu alias Danu (21), diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Senin (1/11/2021). Dalam pemeriksaan ini, Danu dicecar soal dirinya membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.
Pemeriksaan pada Senin (1/11/2021) ini merupakan yang ketujuh kali bagi Danu. Dalam empat kali pemeriksaan sebelumnya, Danu tak didampingi kuasa hukum. Sedangkan tiga pemeriksaan terakhir, pada Kamis (22/10/2021), Jumat (23/10/2021), dan Senin (1/11/2021), Danu didampingi 10 pengacara yang dipimpin oleh Achmad Taufan.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 16-17 pertanyaan terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amelia pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Pertanyaan lebih terfokus kepada keberadaan Danu membersihkan bak mandi lokasi kejadian pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang itu.
Pascapembunuhan keji itu, kata Achmad Taufan, Danu diminta keluarga, Yoris Raja Amarullah, putra sulung almarhumah Tuti Suhartini, untuk menjaga rumah tersebut. Danu kemudian datang di sekitar lokasi pada Kamis 19 Agustus.
"Danu diminta standby di dekat TKP. Tujuanya untuk menjaga rumah. Jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).
Saat itu Kamis (19/8/2021), ujar Achmad Taufan, Danu menunggu di satu SMA di dekat rumah korban untuk memantau kondisi seperti yang diperintahkan Yoris. Tak lama kemudian, Danu melihat orang masuk ke pekarangan rumah korban.
"Dia (Danu) nunggu di SMA. Ada saksi-saksi yang melihat Danu di situ. Ketika ada oknum yang masuk ke dalam (rumah korban), Danu langsung ke TKP. (Mengambil) foto dan melaporkannya ke Yoris," ujar Achmad Taufan.
Menurut Achmad Taufan, ketika itu, Danu mengira orang yang masuk ke rumah korban tersebut adalah polisi. Karena itu, Danu anak muda yang lugu menuruti perintah orang tersebut untuk mendampinginya membuka pintu dan menguras bak mandi.
"Danu itu lugu. Dia mengira orang yang meminta dia masuk itu anggota polisi. Karena itu Danu mengikuti perintah orang tersebut. Karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik. Nah ke sininya, Danu baru tahu kalau (pria yang masuk ke TKP) itu banpol, bantuan polisi (bukan anggota Polri)," tuturnya.
Saat menguras bak mandi, kata Achmad Taufan, Danu mencium bau anyir dan dipenuhi dengan air bercampur darah. "Ya menurut cerita Danu kondisi bak itu butek, kaya air campur darah dan bau anyir. Lalu dikuras sama dia gitu," ucapn Achmad Taufan.
Seusai membersihkan bak tersebut, Danu keluar dari kamar mandi. Setelah itu, Danu diajak orang yang diduga Banpol itu keluar. Danu tak banyak bertanya lantaran saat itu dia mengira orang yang masuk ke rumah korban adalah polisi.
"Gak banyak kata dia (Danu). Yang jelas 'sini Danu tolong kuras baknya' itu aja. Karena Danu awalnya mengira itu polisi, ya gak mungkin banyak tanya," ujarnya.
Achmad Taufan menuturkan, penyidik Polres Subang harus menemukan oknum banpol yang masuk ke rumah korban dan menyuruh Danu mengruas bak mandi berisi air bercampur darah pada Kamis 19 Agustus 2021 itu.
"Kami mempertanyakan kepada polisi, siapa yang menyuruh (banpol) masuk? Kapasitas banpol masuk ke TKP ini apa? Tujuannya apa? Kalau yang masuk polisi, kami gak masalah, karena memang kewenangan polisi untuk menyidik perkara. Tapi ternyata yang datang malah banpol. Nah ini jadi pertanyaan kami," tutur Achmad Taufan.
"Tapi ya kami serahkan kepada penyidik yang lebih berwenang. Kami hanya menganalisa. Terkait kronologi dan posisi Danu dan lain-lain itu memang sudah kami analisa semua," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.
Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.
Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik.
Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.
Editor: Agus Warsudi