Kasus Pembunuhan di Bojongsoang Bandung Terungkap, Korban NR Dihabisi Muncikari
Selasa, 03 Januari 2023 - 20:09:00 WIB
AA merupakan muncikari dari korban NR. Tersangka AA kerap menyediakan job bagi korban NR untuk melayani para pria hidung belang.
"Tersangka menawarkan korban berhubungan badan dengan orang lain. Kemudian tersangka mengambil keuntungan dari situ," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Tersangka AA, ujar Kapolresta Bandung, dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Pelaku AA terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi