Kasus Pembunuhan di Bojongsoang Bandung Terungkap, Korban NR Dihabisi Muncikari
BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (31/12/2022) lalu, terungkap. Korban NR ternyata dibunuh pria berinisial AA, seorang mucikari.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pembunuhan itu berawal saat korban NR menolak ajakan berhubungan intim dengan AA. Sakit karena ditolak, AA menganiaya korban NR sampai tewas.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap sejak Polresta Bandung menerima laporan seorang perempuan meninggal dunia.
Saat itu, AA membawa korban NR ke rumah sakit. AA menyebut NR korban kecelakaan lalu lintas. Namun petugas curiga korban meninggal secara tidak wajar sehingga melakukan penyelidikan.
"Informasi awal, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).
Kecurigaan bahwa korban NR tewas bukan karena kecelakaan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, setelah polisi datang ke rumah sakit dan mengecek kondisi korban.
"Di TKP dan kondisi jenazah korban tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Maka disimpulkan korban tewas akibat dibunuh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Dari indikasi awal tersebut, tutur Kapolresta Bandung, petugas Satreskrim Polresta BAndung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Akhirnya penyidik mendapatkan alat bukti, korban tewas akibat dibunuh oleh AA. "Kami mendapatkan keterangan, NR dianiaya sampai meninggal dunia oleh pelaku AA," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif pelaku AA menghabisi nyawa NR karena sakit hati korban menolak diajak berhubungan intim. Padahal hubungan mereka cukup dekat sebagai rekan kerja.
AA merupakan muncikari dari korban NR. Tersangka AA kerap menyediakan job bagi korban NR untuk melayani para pria hidung belang.
"Tersangka menawarkan korban berhubungan badan dengan orang lain. Kemudian tersangka mengambil keuntungan dari situ," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Tersangka AA, ujar Kapolresta Bandung, dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Pelaku AA terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi