get app
inews
Aa Text
Read Next : Preman Sadis Dadang Buaya Menyerah, Pasrah Dijebloskan Kembali ke Penjara

Kasus Pembacokan Preman Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut untuk Segera Disidang

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:18:00 WIB
Kasus Pembacokan Preman Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut untuk Segera Disidang
Dadang Buaya (tengah) bersama Yusup Suproni (kanan) ditanyai sejumlah pertanyaan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, seusai diserahkan aparat kepolisian Kamis (22/6/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Dia menyebut, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan penuntut umum, kedua terdakwa akan dikenakan dakwaan di antaranya Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 351 KUHP terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan. 

"Untuk Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya penjara sembilan tahun, lalu Pasal 351 antara lima hingga tujuh tahun," sebutnya. 

Adapun barang bukti yang turut diserahkan terdiri dari pisau bergagang kayu milik pelaku dengan panjang sekitar 30 cm, serta sejumlah pakaian korban berupa satu potong kaus, satu potong celana, satu potong kaos oblong dan satu potong celana jeans. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut