Kasus Pembacokan Pak Ogah di Cimahi, Pelaku Kesal Pernah Diusir Korban
CIMAHI, iNews.id - Kasus pembacokan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) atau biasa disebut Pak Ogah di Kota Cimahi, diduga karena pelaku kesal pernah diusir korban. Dengan begitu, kasus pembacokan itu terjadi lantaran dipicu persoalan sebelumnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, polisi sudah menetapkan BQR alias Isuy sebagai tersangka pembacokan terhadap Latief Nurochman (28), supeltas.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka sebelumnya pernah diusir korban dari persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang merupakan lokasi korban setiap hari menajalankan aktivitasnya.
"Jadi motifnya selain kesal hari itu. Sebelumnya setelah kita dalami pelaku pernah diusir oleh korban ketika berada di depan rumah makan (TKP). Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman apakah ada motif lain dan sebagainya," ujar Aldi di Mapolsek Cimahi, Selasa (31/10/2023).
Sebelumanya, tim gabungan Polres dan Polsek Cimahi sudah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembacokan itu. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni BQR. Sedangkan sisanya masih sebagai saksi.
"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah mengatakan memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," tutur Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tersebut. Di antaranya sebilah golok yang digunakan pelaku B untuk membacok Pak Ogah dan baju yang digunakan korban. "Kita sudah menyita barang bukti golok kemudian baju korban," ucap dia.
Berdasarkan keterangan, tutur Aldi, peristiwa pembacokan yang terjadi pada Sabtu (28/10/2023) malam itu bermula ketika korban sedang menjalani aktivitasnya sebagai Pak Ogah. Kemudian datang empat orang yang menggunakan dua sepeda motor.
"Sempat terjadi sedikit ucapan yang menyinggung keempat orang ini. Gak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok kemudian menganiayan korban," tutur Aldi.
Antara pelaku dan korban, kata dia, kemungkinan saling mengenal. Akibat perbuatannya itu, khusus B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi