Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka
Kombes Budi mengatakan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 183 krat (1 krat berisi 12 botol) minyak goreng curah yang dikemas dengan merek minyakita, 1 unit mobil Suzuki pikap, satu keranjang berisi botol warna kuning, 1 karung berisi botol bekas, 1 bundel faktur.
"Satu krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163.000. Sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dengan harga Rp176.000. Keuntungan yang didapat Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000," katanya.
Tindak pidana yang dilanggar tersangka DR, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Untuk membedakan minyakita asli dengan palsu, pertama izin edar dan barcode. Jika barcode tidak bisa dipindai untuk memastikan terdaftar atau tidak, berarti palsu," ujarnya.
Editor: Donald Karouw