get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 November 2025, Catat Lokasinya!

Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 12 November 2024 - 12:02:00 WIB
Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose pemalsuan minyak goreng di Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Kombes Budi mengatakan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 183 krat (1 krat berisi 12 botol) minyak goreng curah yang dikemas dengan merek minyakita, 1 unit mobil Suzuki pikap, satu keranjang berisi botol warna kuning, 1 karung berisi botol bekas, 1 bundel faktur.

"Satu krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163.000. Sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dengan harga Rp176.000. Keuntungan yang didapat Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000," katanya.

Tindak pidana yang dilanggar tersangka DR, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Untuk membedakan minyakita asli dengan palsu, pertama izin edar dan barcode. Jika barcode tidak bisa dipindai untuk memastikan terdaftar atau tidak, berarti palsu," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut