get app
inews
Aa Text
Read Next : 57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera

Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 12 November 2024 - 12:02:00 WIB
Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose pemalsuan minyak goreng di Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polisi membongkar kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita di belakang Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DR.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penegakan hukum bidang perdagangan dan pangan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seusai Program Asta Cita.

"Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyakita tanpa izin perdagangan," ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kronologi pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita palsu sehingga dilakukan penyelidikan.

Modus operandi tersangka DR dengan cara mengemas minyak goreng curah lalu diberi merek Minyakita. Selanjutnya, minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran di wilayah Bandung Raya.

"Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual. Tersangka berinisial DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri," katanya.

Menurutnya, tersangka memproduksi  dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek Minyakita. Praktik ini dilakukan DR tanpa izin selama 7 bulan. Selain itu, pelaku DR mencantumkan informasi menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPPOM dan barcode yang tidak terdaftar.

"Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut