get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Gerombolan Bermotor di Cimahi Ditangkap, Bacok 2 Warga

Kasus Pedagang Sayuran Aniaya Kondektur Bus di Kota Cimahi Berakhir Damai

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:20:00 WIB
Kasus Pedagang Sayuran Aniaya Kondektur Bus di Kota Cimahi Berakhir Damai
Anton Suargi (mengenakan rompi merah) saat menerima putusan restorative justice dari Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Alwiandi, sang kondektur sempat menepuk jidat Anton. Perlakuan Alwiandi dibalas Anton dengan pukulan. Akibatnya, korban Alwiandi mengalami luka sobek di bagian wajah dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Akibat perbuatannya, Anton ditangkap polisi. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dia sempat mendekam di dalam tahanan.

Kepala Kejari Kota Cimahi Rosalina Sidabariba mengatakan, Kejari Cimahi menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton Suargi atas dasar sejumlah pertimbangan. Salah satunya, memenuhi syarat Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Restorative justice ditempuh salah satu pertimbangannya, tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara di bawah 2 tahun. Kesepakatan damai juga tanpa syarat. Yang terpenting, korban memaafkan perbuatan dari tersangka," kata Kajari Cimahi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut