Kasus Pedagang Sayuran Aniaya Kondektur Bus di Kota Cimahi Berakhir Damai
CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menyelesaikan kasus pedagang sayuran menganiaya kondektur bus melalui restorative justice. Kedua belah pihak sepakat damai dan saling memaafkan.
Setelah berdamai, Kejari Cimahi menghentikan penuntutan perkara. Kasus ini diselesaikan melalui restorative justice karena persoalan sepele. Tersangka menganaiaya kondektur bus karena kesal ditagih ongkos yang kurang Rp5.000.
Setelah perkara dinyatakan selesai dan penuntutan dihentikan, Anton Suargi (30), pedagang sayuran, tak dapat menyebunyikan kebahagiaannya. Suasana haru pun terlihat saat korban sekaligus pelapor Alwiandi hadir dan memeluk Anton Suardi.
Anton dan Alwiandi sebelumnya sempat berseteru di dalam bus umum jurusan Bandung-Bekasi di rest rest area kilometer 125, Kota Cimahi. Perseteruan berujung penganiayaan Anton terhadap Alwiandi, kondektur bus.
Insiden itu terjadi dipicu oleh masalah ongkos kurang Rp5.000. Kondektur menagih Anton karena hanya sanggup membayar Rp15.000. Seharusnya Anton membayar Rp20.000 untuk tujuan akhir Cikalongwetan.
Alwiandi, sang kondektur sempat menepuk jidat Anton. Perlakuan Alwiandi dibalas Anton dengan pukulan. Akibatnya, korban Alwiandi mengalami luka sobek di bagian wajah dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, Anton ditangkap polisi. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dia sempat mendekam di dalam tahanan.
Kepala Kejari Kota Cimahi Rosalina Sidabariba mengatakan, Kejari Cimahi menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton Suargi atas dasar sejumlah pertimbangan. Salah satunya, memenuhi syarat Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Restorative justice ditempuh salah satu pertimbangannya, tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara di bawah 2 tahun. Kesepakatan damai juga tanpa syarat. Yang terpenting, korban memaafkan perbuatan dari tersangka," kata Kajari Cimahi.
Anton Suargi mengatakan, senang perkara selesai secara damai dan bisa kembali ke keluarga, berkumpulan dengan anak dan istri. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cimahi yang telah memperingan hukuman.
"(hikmah dari kasus ini) saya bisa lebih dewasa dan tidak akan lagi mengulangi kesalahan dan bisa menjaga amarah dan sikap saya saat menghadapi kesulitan," kata Anton Suargi.
Editor: Agus Warsudi