get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara

Kasus Nagreg, Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:51:00 WIB
Kasus Nagreg, Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: JONATHAN SIMANJUNTAK)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," ujar Kolonel CHK Masykur.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut