get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:19:00 WIB
Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan korban Handi Saputra dan Salsabila saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. (FOTO: ANTARA)

Menurut dia, unsur pembunuhan berencana muncul karena ada rentang waktu saat kecelakaan terjadi dan pembuangan tubuh korban. Bahkan, Priyanto sempat mencari lokasi pembuangan tubuh korban menggunakan aplikasi Google Maps. "Kalau ada jeda waktu, mencari tempat, mencari cara, mencari alat, dan itu namanya berencana," kata Boy.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut