Kasus Moge di Pangandaran, HDCI Bandung Jenguk Tersangka di Polres Ciamis
CIAMIS, iNews.id - Ketua dan pengurus HDCI Bandung menjenguk Agus Wandri dan Angga Permana Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022) malam. Organisasi pemilik dan penggemar moge asal Amerika Serika itu memastikan memberikan pendampingan hukum kepada dua pengendara moge yang merupakan anggota HDCI Bandung itu.
Diketahui, Agus Wandri dan Angga Permana Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hasan dan Husen di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Dusun Kedungpalungpung RT 001/004 Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, kedatangannya bersama pengurus untuk memastikan kondisi kesehatan Agus Wandri dan Angga Permana Putra. HDCI Bandung menghormati keputusan Polres Ciamis menetapkan keduanya sebagai tersangka karena semua warga negara sama di mata hukum.
"Dengan penetapan sebagai tersangka, ini membuktikan polisi profesional dan semua sama di mata hukum," kata Kang Glen, sapaan akrab Glenarto, saat menjenguk kedua anggotanya di ruang Unit Lakalantas Satlantas Polres Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Kang Glen menyatakan, saat ini kedua tersangka, Agus Wandri dan Angga Permana dalam kondisi baik, sehat, dan tidak ada luka serius. Mereka masih shock atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022.
"Tentu HDCI Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggota yang kini tengah berproses. Pendampingan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar, transparan, dan terselesaikan dengan baik,” ujar Kang Glen.
Ketua HDCI Bandung juga berharap masyarakat mengikuti proses hukum kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia yang tengah ditangani oleh pihak Polres Ciamis ini.
“Angapan-anggapan di masyarakat yang berkembang bahwa dengan perdamaian atau uang duka menggugurkan proses hukum, itu tidak terbukti. Anggota kami tetap menjalani hukum, sebagaimana ketaatan anggota kami terhadap undang-undang yang ada di Indonesia ini,” tutur Ketua HDCI Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Ciamis melakukan gelar perkara dibantu Direktora Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar.
Kedua tersangka, Agus Wandri pengendara moge silver nopol B 6227 HOG dan Angga Permana Putra pengendara moge merah D 1993 NA, disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar, kami menetapkan dua pengendara berinisial AP dan AW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban (Hasan dan Husen) meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan bukti-bukti. Kondisi jalan lurus siang hari dan kondisi jalan cukup bagus dan lengang dengan lebar jalan 6 meter.
Dari segi rambu-rambu, ujar AKBP Tony Prasetyo, cukup memadai. Namun karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil penyidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti, yaitu, hasil olah TKP, kendaraan yang telah disita, dan keterangan para saksi. Karena itu, kedua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta,” ujarnya.
Diketahui, kronologi kejadian berawal saat rombongan moge konvoi dari arah Kota Banjar menuju Pangandaran. Mereka melaju di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Tiba di lokasi kejadian, Dusun Kedungpalungpung RT 001/004 Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kembar Hasan dan Husen menyeberang jalan.
Korban Hasan ditabrak moge warna silver nopol B 6227 HOG yang dikendaran Agus Wandri (52) dan Husen ditabrak moge warna merah D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra (40). Tubuh dua bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu pun terpental dan terempas di aspal. Keduanya tewas seketika dengan luka parah di kepala.
Editor: Agus Warsudi