get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Hari ini Polda Jabar Periksa 5 Saksi, 2 dari FPI

Kasus Megamendung, Perwakilan FPI Kembali Tak Hadir di Polda Jabar

Selasa, 24 November 2020 - 18:06:00 WIB
Kasus Megamendung, Perwakilan FPI Kembali Tak Hadir di Polda Jabar
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Dua perwakilan Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali tak hadir di Polda Jabar, Selasa (24/11/2020). Sebelumnya perwakilan FPI, Habib Muchsin Alatas juga mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat 20 November 2020.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengundang dua perwakilan FPI untuk memberi klarifikasi terkait kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.

Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan ribuan massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq. Imbas dari kejadian ini, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tak menegakkan protokol kesehatan di kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Gubernur Ridwan Kamil pun diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengklarifikasi kegiatan di Megamendung, Bogor tersebut.

Selain dua perwakilan FPI, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang lain terkait kasus ini. Kelima saksi yang diperiksa antara lain, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Kepala Puskesmas Sukamanah Megamendung, Ketua RW 3 Sukagalih, Kanit Pol PP, dan ahli epidemiologi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Namun dari lima saksi, hanya empat yang menjalani pemeriksaan. Pasalnya, satu saksi, yaitu Ketua RW 3 Sukagalih reaktif saat dilakukan rapid test. Saksi diizinkan untuk pulang.

Dari tujuh yang dipanggil, hanya lima yang hadir. Sedangkan dua perwakilan FPI tidak hadir tanpa keterangan atau alasan apapun. "(Perwakilan FPI) tidak hadir, tanpa keterangan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi, Selasa (24/11/2020).

Kombes Pol CH Patoppo mengemukakan, penyidik tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap perwakilan FPI. Polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di Megamendung. "Tidak ada (pemanggilan ulang) rencana besok akan dilakukan gelar perkara," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut