get app
inews
Aa Text
Read Next : Iyus Dipenjara gegara Aniaya Kuwu di Majalengka, Warga Galang Dana untuk Terpidana 

Kasus Kuwu Penjarakan Warga Ligung Majalengka, Pelapor dan Terlapor Masih Kerabat

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:33:00 WIB
Kasus Kuwu Penjarakan Warga Ligung Majalengka, Pelapor dan Terlapor Masih Kerabat
Ilustrasi (Foto: AFP

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus hukum yang dialami Iyus Rustama, warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menyisakan keprihatinan. Selain dua pihak yang bertikai adalah kuwu (kepala desa) dan warganya, keduanya juga diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.

Hubungan kekerabatan antara Iyus yang divonis 1 bulan penjara karena dituduh menganiaya kuwu ini cukup dekat. Orang tua mereka diketahui masih kakak adik, sehingga hubungan antara Iyus dan sang kuwu adalah sepupu.

"Masih ada hubungan persaudaraan dekat. Kalau secara silsilah mah, kuwu ke Mang Iyus itu manggilnya Aa," kata warga setempat, Hadad, Selasa (31/1/2023).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut