get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan asal Sukabumi Tewas di Dubai, Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah

Kasus Korupsi SPK Fiktif, 2 Eks Pejabat dan Pegawai Aktif Dinkes Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 10 Februari 2023 - 17:42:00 WIB
Kasus Korupsi SPK Fiktif, 2 Eks Pejabat dan Pegawai Aktif Dinkes Sukabumi Dijebloskan ke Penjara
DI, SR dan HA, tiga tersangka korupsi SPK fiktif digelandang petugas Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara. (FOTO: ANTARA)

Siju mengatakan akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sehinggga mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Siju.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut