Kasus Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai terdakwa Ade Barhkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk proyek di Indramayu tahun anggaran 2018 dan 2019.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Namun, terdakwa Ade Barkah mengikuti sidang secara virtual.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata majelis hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Ade Barkah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.
Editor: Agus Warsudi