Kasus Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai terdakwa Ade Barhkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk proyek di Indramayu tahun anggaran 2018 dan 2019.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Namun, terdakwa Ade Barkah mengikuti sidang secara virtual.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata majelis hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Ade Barkah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Barkah berupa membayar uang pengganti Rp750 juta. Bahkan majelis hakim mencabut hak politik Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Apabila tidak bayar (uang pengganti) dalam waktu satu bulan (setelah vonis dibacakan), harta benda (Ade Barkah) akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, (terdakwa Ade Barkah) dipidana penjara 6 bulan," kata hakim.
Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ade Barkah dianggap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. "Sementara yang memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar majelis hakim.
Diketahui, dalam kasus ini, Untuk memuluskan dana banprov Jabar 2017-2019 dikucurkan Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.
Ade Barkah bersama Siti Aisyah (eks anggota DPRD Jabar) dan Abdul Rozak Muslim (eks anggota DPRD Jabar) diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah Rp1,1 miliar lebih.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Editor: Agus Warsudi