Kasus KDRT di Panyileukan Bandung, Pelaku Berulang Kali Pukul dan Sundut Tubuh Korban

BANDUNG, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka BAP terhadap istrinya, D, terus diusut oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Berdasarkan penyidikan, korban D telah mengalami KDRT, secara verbal dan fisik dipukuli serta disundut rokok.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, korban D telah berkali-kali dipukuli dan disundut rokok oleh pelaku, serta dimaki-maki dengan kata kasar. Perbuatan tak terpuji itu bukan baru-baru ini dilakukan tersangka BAP, tetapi telah terjadi sejak lama.
"Iya (KDRT telah terjadi sejak lama jauh sebelum kasus ini vieral di media sosial). Korban dan pelaku BAP menikah sejak 2014," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung ditemui di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, pada Oktober 2021, penyidik menerima laporan dari korban D. Saat itu, pelaku belum ditangkap karena proses penyelidikan baru dilakukan. Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (12/12/2021). "Iya (saat laporan korban diterima dan pelaku belum ditangkap). Kan proses," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Ditanya tentang motif pelaku memukuli istrinya D, Kasatreskrim Polrestabes Bandung menuturkan, perbuatan itu dipicu oleh kecemburuan. Pelaku cemburu terhadap korban yang melakukan percakapan online atau chatting dengan pria lain.
"Pas HP (korban) diperiksa, pelaku melihat ada percakapan dengan pria lain. Pelaku cemburu. Lalu melakukan kekerasan, pemukulan terhadap korban. KDRT hanya dilakukan pelaku BAP terhadap istrinya. Sedangkan anak-anaknya tidak. Mereka aman," tutur Kasatreskrim.
Soal pelaku menyebarkan video saat menyiksa menyiksa dan menelanjangi istrinya, lalu video disebar ke grup Whatsapp Komite Sekolah, AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, terkait dugaan itu, masih didalami penyidik. "Itu masih didalami ya. Yang pasti, kondisi korban D (istri) dan anak-anaknya sehat," ucap AKBP Rudy Trihandoyo.
Diberitakan sebelumnya, BAP, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung, terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka yang diduga memukuli dan menelanjangi istrinya itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).”
"Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (13/12/2021).
Saat ini, ujar AKBP Rudy Trihandoyo, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku BAP ditahan di rutan mapolres.
BAP ditangkap pada Minggu 12 Desember 2021 di rumah kontrakannya di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung. "Dua anak dan istri pelaku dalam kasus ini menjadi korban. Kondisi mereka sehat," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Diketahui, BAP, seorang suami yang tinggal mengontrak rumah di Kompleks Bumi Panyileukan ditangkap polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Informasi yang beredar menyebutkan, korban disiksa, dipukuli, dan ditelanjangi oleh pelaku BAP.
Penangkapan terhadap pelaku BAP dilakukan polisi setelah video amatir yang merekam KDRT tersebut viral di media sosial. Kasus KDRT ini viral setelah seorang netizen dengan nama akun @soyeoen mengunggah video dan keterangan terkait KDRT di Twitter pada Sabtu 11 Desember 2021. Dalam unggahannya, @soyeoen menceritakan tentang seorang warga di Bandung mengalami tindak kekerasan oleh suaminya.
"Si korban ini kabur tanpa sepengetahuan pelaku, makanya korban diancem dengan disebarin lah video kekerasan ini ke grup komite sekolah (takutnya disebarin ke semua grup di hp itu ya ga sih)," cuit akun @soyeoen.
Selain memukuli, pelaku BAP juga menelanjangi dan disebarkan ke grup pesan WhatsApp sekolah anaknya. "Pada tanggal 22 November 2021 pukul 13.12, pelaku mengirim video penyiksaan korban dalam keadaan telanjang bulat di grup komite sekolah. Ini grup tuh isinya orang tua murid sama guru-guru sekolah," cuit akun @soyeoen.
Editor: Agus Warsudi