get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar Telusuri Penanganan Perkara Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun

Kasus Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar: Jaksa Harus Pakai Hati Nurani

Rabu, 17 November 2021 - 09:21:00 WIB
Kasus Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar: Jaksa Harus Pakai Hati Nurani
Pangkat jaksa. (Foto: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana meminta semua jaksa di jajarannya menggunakan hati nurani dalam menangani suatu kasus. Imbauan ini disampaikan Kajati Jabar berkaca kepada penanganan perkara Valencya alias Nengcy Lim, istri di Kabupaten Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gegara mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. 

Diketahui sembilan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dianggap tak memiliki sense of crisis atau kepekaan, melanggar pedomanan penuntutan perkara, dan menunda empat kali sidang pembacaan tuntutan.

"Pak Kajati (Asep N Mulyana) mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan pedoman yang digariskan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (17/11/2021). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, sejak kasus ini mencuat, Kajati Jabar sudah meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar melakukan penelusuran terhadap penanganan perkara tersebut. Kajati juga meminta berkaca dari kasus kasus ini, para jaksa di Jabar ke depan lebih menggunakan hati nurani dalam menangani suatu kasus. 

"Pak Kajati meminta seluruh jaksa benar-benar melaksanakan persidangan penanganan perkara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Seperti pesan dari Jaksa Agung, harus mendahulukan hati nurani. Itu intinya," ujar Dodi Gazali Emil. 

Kejati Jabar, tutur Kasipenkum, menerapkan zero tolerance kepada siapapun oknum jaksa yang 'bandel', seperti "bermain" kasus untuk mendapatkan sejumlah uang dan lain-lain. Sanksi tegas pencopotan dari jabatan dan pemecatan bisa diberikan jika terbukti bersalah. 

"Kami menerapkan zero tolerance. Jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan diri sendiri dan institusi," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.

Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut 1 tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya. 

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan. 

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut. "Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, bukan hanya Kejagung yang melakukan pemeriksaan, Polda Jabar pun akhirnya turun tangan terkait kasus tersebut. Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang memproses perkara yang dilaporkan oleh Chan Yu Ching, suami dari terdakwa Valencya itu.

"(tiga) penyidik yang memeriksa kasus Valencya itu per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jabar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021). 

Kombes Pol Erdi menyatakan, ketiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Jabar. "Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi. 

Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut