Kasus Covid-19 Tinggi, MUI Cimahi Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah

CIMAHI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi mengimbau warga melaksanakan salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah masing-masing. Pasalnya kasus penularan Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.
"Untuk salat Jumat saja disarankan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Diimbau agar masyarakat juga salat Idul Adha di rumah," kata Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi Yayan Rohyana, Kamis (15/7/2021).
Menurut Yayan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.
Pada SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Terkait imbauan Salat Idul Adha ini, pihaknya sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat. Pada point 4 disebutkan soal pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
Editor: Agus Warsudi