get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News, Salat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat

Kasus Covid-19 Tinggi, MUI Cimahi Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:22:00 WIB
Kasus Covid-19 Tinggi, MUI Cimahi Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah
Salat Idul Adha di lapangan. Lantaran kasus Covid-19 masih tinggi, MUI Cimahi mengimbau warga salat Idul Adha di rumah masing-masing. (Foto: ilustrasi/Antara)

CIMAHI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi mengimbau warga melaksanakan salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah masing-masing. Pasalnya kasus penularan Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.

"Untuk salat Jumat saja disarankan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Diimbau agar masyarakat juga salat Idul Adha di rumah," kata Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi Yayan Rohyana, Kamis (15/7/2021).

Menurut Yayan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.

Pada SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Terkait imbauan Salat Idul Adha ini, pihaknya sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat. Pada point 4 disebutkan soal pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut