Kasus Covid-19 Tinggi, MUI Cimahi Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah

CIMAHI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi mengimbau warga melaksanakan salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah masing-masing. Pasalnya kasus penularan Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.
"Untuk salat Jumat saja disarankan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Diimbau agar masyarakat juga salat Idul Adha di rumah," kata Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi Yayan Rohyana, Kamis (15/7/2021).
Menurut Yayan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.
Pada SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Terkait imbauan Salat Idul Adha ini, pihaknya sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat. Pada point 4 disebutkan soal pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
"Jadi karena Cimahi kasus Covid-19 masih tinggi dan demi keselamatan semua pihak, maka salat Idul Adha disarankan dilakukan di rumah masing-masing," ujar Yayan Rohyana.
Ditanya tentang aturan baru PPKM Darurat yang membolehkan tempat ibadah buka termasuk masjid, Yayan mengatakan, MUI Kota Cimahi juga mengizinkan masjid digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah, tapi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
"MUI itu dari awal pandemi, konsen pada ikhtiar zohir atau pengetatan prokes, serta ikhtiar batin atau ibadah dan doa. Makanya kegiatan ibadah di masjid atau musola harus dengan protokol kesehatan ketat," tutur Ketua MUI Cimahi.
Editor: Agus Warsudi