Kasus Cinta Segitiga, 3 Tersangka Pembunuhan Indriyana Terancam Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id – Tiga tersangka pembunuhan Indriyana Dwi Eka Saputri (25) yang mayatnya dibuang di Kota Banjar, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Ketiga tersangka pembunuhan cinta segitiga itu yakni, Devara Putri Prananda (DV), Didot Alfiansyah (DT), dan Muhammad Reza Swastika (RZ).
Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ketiga tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Pembunuhan berencana terhadap korban, ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal pada awal Februari 2024 saat tersangka Didot ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan tersangka Devara. Namun Devara mengajukan syarat, tidak mau lagi melihat korban Indriyana di dunia ini.
"Awalnya tersangka DT (Didot) ragu, akan tetapi atas desakan DV (Devara) akhirnya sepakat membuat rencana untuk membunuh korban ID (Indriyana). Karena tersangka DT tidak berani untuk membunuh, tersangka DV menyarankan mencari eksekutor," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada Jumat 9 Februari 2024, tutur Kabid Humas, tersangka DT meminta bantuan RZ untuk membunuh korban dan dijanjikan diberi imbalan Rp50 juta. Saat itu RZ tidak langsung setuju, tapi berpikir dulu.
"Pada Kamis 15 Februari 2024, karena RZ membutuhkan uang untuk membayar utang, RZ akhirnya menerima tawaran dari DT untuk membunuh korban. Akhirnya, mereka bertiga (DT, DV, dan RZ) bertemu di tempat kosan DV untuk membuat rencana cara pembunuhan," tutur dia.
Tersangka DV, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan usulan, korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap supaya tidak meninggalkan sidik jari. Pelaku RZ sebagai eksekutor disarankan menggunakan sarung tangan tiga lapis.
Korban tidak boleh dijemput dari rumahnya tetapi di tempat kerja atau tempat lain di luar rumah. Apabila ingin membunuh agar mencari tempat yang sepi dan jauh dari CCTV. Jangan menggunakan mobil pribadi tapi mobil sewaan. Usulan tersebut akhirnya disepakati oleh tersangka DT, DV, dan RZ.
Selanjutnya, pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka DT menjemput RZ. Mereka menjemput korban Indriyana dengan alasan diajak jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Setelah itu, kedua tersangka dan korban berangkat ke Bukit Pelangi, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sampai di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, mereka bertiga makan-makan sambil bercanda di warung kopi Puncak Bukit Pelangi selama kurang lebih 1,5 jam.
Saat di warung kopi, tersebut karena tempat duduk tersangka RZ terpisah, DT mendatangi RZ sambil berbisik.
"Nanti saya kasih kode. Setelah itu tersangka DT mengajak korban Indriyana dan RZ naik mobil dengan posisi tersangka DT sebagai sopir, korban Indriyana duduk di depan kiri samping sopir. Sedangkan RZ duduk di jok tengah tepat di belakang Indriyana," ujar Kombes Pol Jules.
Sesampainya di tengah jalan tepatnya di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, tersangka DT menghentikan mobil dan memberi kode pura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke RZ. Selanjutnya DT keluar dari mobil dan mengunci mobil dari luar menggunakan remot.
"RZ langsung mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang sambil ditarik sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menitan sampai korban Indriyana tidak bergerak lagi atau meninggal dunia. Setelah itu RZ membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal. Selanjutnya DT mengirim WA kepada DV dengan tulisan "done"," tutur Kabid Humas.
Pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, jasad korban ditemukan saksi IM sedang bersepeda mencium bau busuk menyengat sehingga melihat di bibir jurang. Mayat korban telah membusuk dengan tangan terikat. “Lalu IM melapor ke polisi. Dari sini kasus pembunuhan ini terungkap," tutur Kabid Humas.
Editor: Kastolani Marzuki